Webinar PT. Bina Indocipta Andalan Bersama DJP dengan Tema "PMK 80 Tahun 2023 Tata Cara Penerbitan SKP dan STP "

Dody Zuhdi
0

   





Jakarta, Pada hari Kamis,23 November 2023 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait Dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP merilis panduan terperinci mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Dan Surat Tagihan Pajak (STP).


Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan.





 Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan,dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan tata cara proses penerbitan SKP dan STP dalam PMK 80 Tahun 2023, adapun latar belakang lahirnya PMK 80 Tahun 2023 ini untuk mensimplifikasi aturan penerbitan SKP dan STP agar tidak tumpang tindih serta untuk memberikan transparansi kepada masyarakat wajib pajak untuk mengetahui proses penerbitan SKP dan STP. PMK 80 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2023.


Dengan pembicara kunci yakni Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra, dan Bapak Bpk M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak.


Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas pajak untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak. Proses penerbitan SKP melibatkan beberapa tahap yang harus diikuti dengan seksama. 


Sementara itu, Surat Tagihan Pajak (STP) adalah dokumen yang diterbitkan setelah SKP dan berfungsi sebagai pemberitahuan resmi  kepada wajib pajak untuk segera membayarkan jumlah pajak yang telah ditetapkan.


Dalam pemaparan materi oleh Pak Giyarso, Pak Bima, dan Pak Iqbal adapun Ketentuan penting SKP dan STP di PMK 80/2023 yaitu :


1. Jangka waktu penerbitan SKP dan STP adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

2. SKP diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak pada SPT Tahunan PPh.

3. Khusus SKP PBB diterbitkan untuk tahun pajak dengan jangka waktu 1 tahun takwim atas PBB.

4. Setiap STP yang diterbitkan dilakukan penelitian, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang.


5. Wajib Pajak yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat dalam pembukuannya, maka SKP dan STP juga diterbitkan dengan satuan mata uang dolar Amerika Serikat.


6. SKP dan SKP PBB diterbitkan dengan dasar nota perhitungan yang dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian/pemeriksaan/pemeriksaan ulang. Kemudian, STP juga diterbitkan dengan dasar nota penghitungan.


7. SKP dan STP yang diterbitkan akan disampaikan kepada Wajib Pajak secara langsung, elektronik, atau melalui pos/ekspedisi/kurir.


Selain memadukan peraturan SKP dan STP, pada PMK 80/Tahun 2023 pun menjelaskan ketentuan terkait SKP dan STP untuk Bea Meterai dan pajak karbon.


 Adapun, ketentuan terkait SKP, STP Bea Meterai dan pajak karbon ini belum dijelaskan pada aturan sebelumnya.


Panduan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.


Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami kewajiban perpajakannya dan melaksanakan kewajiban tersebut dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Jakarta, 23 November 2023

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Lt.19 Suite 19.02 & 19.14

Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta - 10220

Telp. 021-2515282

Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) 

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandalan.com

IG : @Binaindociptandalan

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)