Nasabah Korban Jiwasraya Menolak Dialihkan Ke IFG Life. Agar Uang Polisnya Dikembalikan.

Dody Zuhdi
0

 




Pemberitaan terakhir dari Menteri dan Wakil Menteri BUMN setelah Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR.RI tanggal 4 Desember 2023. Proses restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya ke asuransi IFG Life akan selesai tahun ini. Menerima pengalihan Polis dari Jiwasraya sebesar Rp. 32,13 Triliun (CNBC 06 Des 2023) atau sekitar 83% dari Polis yang di restrukturisasi di Jiwasraya.


Kami mencoba untuk membuat keseimbangan berita yaitu mengadakan Press Conference, Dalam tahun 2023 ini kami sudah membuat 4 kali Press Release dan selalu ditembuskan kepada Presiden RI dan Pejabat Kementerian, Badan dan Lembaga Negara. Agar mereka tahu apa yang terjadi sesungguhnya dan dialami oleh nasabah Jiwasraya khususnya dan masyarakat konsumen pada umumnya. Bahwa kami tetap patuh kepada Hukum sesuai pasal 1 ayat UUD 1945, dan UU Perasuransian.


 Perlu kami ingatkan kepada perusahaan asuransi PT. Jiwasraya (Persero) untuk mematuhi Undang-undang dan peraturan dibawah ini :


Sekalipun Nasabah tidak ikut dalam program Restrukturisasi memang dimungkinkan sesuai dengan Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2003 dalam konsideransnya ada 3 point penting yang harus dijadikan pedoman, yakni :


1..Demokrasi Ekonomi 

2.Profesional 

3.Mewujudkan kesejahteraan masyarakat., 

selain itu ;

Undang-undang Perasuransian No. 40 Tahun 2014 pasal 42(2) ,,,,,perusahaan perasuransian wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK/05/2016 pasal 60 (a) tidak mengurangi hak pemegang polis, tertanggung, peserta atau perusahaan ceding

Janji Pemegang Saham Pengendali PT. Jiwasraya (Persero) Sebagai Menteri Keuangan RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020, hal 186 : Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah agar : a. Menyususn Mitigasi risiko atas potensi gugatan pemegang polis eksisting yang tidak bersedia mengikuti program restrukturisasi PT. AJS. 


Atas rekomendasi tersebut, Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah akan menindak lanjuti dengan menunggu hasil putusan pengadilan kasus PT. AJS. 


Saran :


Perintah Presiden RI Joko Widodo dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023 : bahwa Utang Negara yang sudah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht kepada Swasta dan Rakyat harus dibayar karena itu kewajiban Negara, jangan rajin dan disiplin jika mengejar utang rakyat dan swasta saja, itu ucapan Presiden.

Pemerintah agar legowo atas kekeliriuannya dalam menyelesaikan permasalahan Jiwasraya karena telah bertentangan dengan Undang Undang Daasar 1945 dan Uandang -undang Perasuransian serta Undang-undang lainnya. Agar Nasabah yang tersisa kurang dari 1% dapat diselesaikan pengembalian uang polisnya.



Jakarta, 21 Desember 2023 a/n Nasabah Jiwasraya Inkracht. ( Machril )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)