LP Buka Tutup, Kuasa Hukum Salah Satu Pemegang Saham. PT MSC, Salim Halim, SH,MH Akan Melaporkan Penyidik ke Propam Mabes Polri

Dody Zuhdi
0

 

 


Jakarta - Salah satu pemegang saham pada PT MSC, Ngariyanto melalui Tim Kuasa Hukumnya dari kantor Lawfirm Salim Halim & Partners berencana melayangkan dua laporan sekaligus kepada Kadiv Propam Mabes Polri. Laporan pertama terkait dengan perbuatan penyidik RS yang memerintahkan Auditor untuk melakukan Audit bulan Juni 2020, sedangkan dalam kesepakatan Rakor yang diaudit hanya bulan Maret, April dan Mei tahun 2020.



"Untuk bulan Juni 2020, Terlapor berinisial DJ sudah mengatakan tidak ada laporan keuangan, namun Penyidik memerintahkan Auditor untuk melakukan Audit di bulan Juni 2020. Oleh karena itu, Penyidik diduga telah melakukan tindakan tidak Propessional dan cenderung memihak.," ujar Kuasa Hukum Salim Halim SH, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26/4/2024).


Laporan kedua, kata Salim Halim, terkait dengan hasil RUPS yang diselenggarakan pada tanggal 23 April 2020 yaitu keputusan rapat memberhentikan karyawan dan membayar pesangon karyawan yang di PHK. Anehnya, Terlapor dimasukan ke dalam daftar penerima pesangon karyawan yang di PHK, sedangkan DJ tidak termasuk dalam karyawan yang di PHK.


"Terlapor diketahui  Ngariyanto menghentikan semua operasional dan DJ menerima uang pesangon sebesar Rp.800 juta yang diketahui berdasarkan laporan keuangan, sementara DJ belum diberhentikan sesuai mekanisme dan melalui keputusan RUPS. Selain itu, Ngariyanto diberhentikan sebagai pemegang saham tanpa alasan," ungkapnya.


Kuasa Hukum menduga, dalam kasus tersebut terdapat unsur penggelapan. Selain itu, ia juga menduga dalam proses penyidikan ada intervensi yang dilakukan oleh oknum makelar kasus (markus) yang menyebabkan perkara dihentikan.


"Kami berharap Propam Mabes Polri dapat menyelesaikan persoalan secara tegas dan transparan," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)