Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Jakarta pusat menggelar sidang. Agenda pembacaan. nota pembelaan. Atau Pledoi. Kasus dugaan menerima suap atau gratifikasi Rp. 17 miliar yang di sangkakan terhadap dua mantan pegawai pajak yakni Yulmanizar dan Febrian, pada. Hari Senin, tanggal 27 Mei 2024.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kedua terdakwa yakni, terdakwa Yulmanizar dan Febrian telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji padahal mereka adalah penyelenggara negara.
Jaksa penuntut, dalam dakwaannya juga menjelaskan, sebagai anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian diduga mendapatkan perintah dan arahan secara tidak langsung dari mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan.
“Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin Prayitno Aji mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan melakukan deal dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulnanizar dan Febrian, dan para terdakwa telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 17 miliar lebih,” jelas Jaksa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Konferensi Pers. Ketua Tim Kuasa Hukum Yulmanizar dan febrian, Advokat Heber Sihombing, S.H.,M.H, didampingi Tim Advokat Denny Karel Tumuju, S.H., M.H, Polma Tua P Sihombing, S.H, Brina Mariana, S.H.,M.H, R. Hendra Madya Kusumah, S.H, dan Niwardes Sihombing, S.H.
Mengatakan kepada awak media bahwa, dalam persidangan klien kami sudah mengakui menerima, kami meminta Majelis Hakim untuk menghargai itikad baik terdakwa, sehingga kami meminta putusan majelis Hakim jauh lebih ringan daripada Tuntutan JPU, jelasnya.
Menurut Heber Sihombing, S.H,M.H, bahwa "Pasal Tuntutan JPU adalah 4'tahun penjara , tetapi kami meminta Yang Mulia Majelis Hakim Memutuskan Jauh dari tuntutan JPU yaitu. 1. tahun, Tanpa peran. Terdakwa maka perkara ini tidak. Akan terang, karena. JPU tidak bisa hadirkan saksi. Mengungkap Yang bisa berikan. Uang kepada terdakwa. Semua saksi yang dihadirkan membantah berikan. Uang," ungkapnya.
Lanjut Heber. Mengatakan, " Klien kami sudah. dinyatakan sebagai JC , aset dan barang barang klien kami. Sudah. Dikembalikan. Yang nilainya jauh. Diatas. Nilai. Pidana.Harapan. Kami Majelis Hakim bisa mengabulkan permohonan kami yaitu 1. Tahun, " ujarnya.
Heber Sihombing, S.H, M.H, menambahkan, ” Kami berharap Majelis Hakim pada waktunya nanti dapat menjatuhkan putusan yang ringan karena terdakwa ini mendapat perintah dari atasan dan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan”, katanya.
Advokat. Denny, SH. MH. Kepada media Menambahkan bahwa, Kita semua tahu para terdakwa bersalah,kami berharap agar permohonan tim kuasa Hukum dapat. Dikabulkan. Majelis Hakim, ujarnya.
Sedangkan Advokat Nirwades Sihombing, S.H. Mengatakan bahwa, klien kami sudah. Punya itikad baik, dan. Klien. Kami. Sudah JC ini. Adalah. Sangat. Penting untuk. Dipertimbangkan majelis hakim, kami. Berharap sama. Dengan pak Heber sesuai. Dengan. Permintaan kami, pungkasnya.(Red)
.