Sidang Gugatan PMH di PN Banjarbaru, Lima Mantan Klien Hafidz Halim Bersaksi

Dody Zuhdi
0

   

  

 

Banjarbaru — Lanjutan persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pengacara M. Hafidz Halim, S.H., terhadap Aspihani Ideris dan Wijiono, yang merupakan petinggi organisasi OA P3HI, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Rabu (18/2/2026).


Sidang juga mengungkap fakta tambahan terkait dugaan pemberian uang dan fasilitas yang disebut berkaitan dengan dinamika perkara saat itu.


Saksi Nurul Huda dan SM mengaku pernah menerima pakaian dan sejumlah uang dari Aspihani serta pihak lain.


Dalam keterangannya, saksi menyebut adanya dana yang disebut berasal dari eks Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, S.I.K., M.H., yang diserahkan kepada Aspihani untuk kepentingan tertentu, termasuk pembelian pakaian dan pemberian uang Rp500 ribu kepada salah satu saksi.


 “Kami mendengar langsung pengakuan tersebut saat berada di mobil bersama yang bersangkutan,” kata SM dalam kesaksiannya.


Dua saksi lainnya, menerangkan pernah menerima sebagian kecil uang dari Aspihani yang diketahui berasal dari pemberian mantan Kasat Reskrim Polres Kotabaru secara langsung kepada Aspihani sebanyak Rp. 35.000.000,- dan juga dari Kasat Reskrim Rp. 10.000.000,- kepada Aspihani melalui saudari Mona.


 Sementara Novi Sarajar mengungkap pernah diminta oleh oknum anggota kepolisian untuk melaporkan Hafidz Halim, namun menolak.


“Saya menolak karena beliau justru banyak membantu masyarakat, termasuk saya secara pribadi,” tegas Novi di hadapan persidangan.


Dalam jalannya sidang, turut disampaikan bahwa Hafidz Halim sebelumnya diduga mengalami kriminalisasi yang menyebabkan sejumlah perkara yang sedang ditangani menjadi tertunda dan tidak terselesaikan


 Para saksi menegaskan bahwa pengembalian dana jasa hukum merupakan dampak langsung dari situasi tersebut.


Majelis hakim menilai fakta ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek tanggung jawab profesional serta kerugian finansial dan immateriil yang dialami penggugat.


“Persidangan ini membuka gambaran utuh tentang dampak yang ditimbulkan, baik terhadap klien maupun terhadap profesionalitas advokat,” ujar salah satu kuasa hukum usai persidangan.


Selain fakta persidangan, turut disampaikan bahwa LBH Lekem Kalimantan melakukan restrukturisasi organisasi pada Juli 2025.


Berdasarkan kesepakatan internal yang didukung lebih dari dua pertiga pengurus, Aspihani Ideris diberhentikan dari kepengurusan karena dinilai telah mengorbankan salah satu anggota, yakni Hafidz Halim.


Saat ini, LBH Lekem Kalimantan tetap dipimpin oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif sebagai ketua, sementara posisi sekretaris telah diisi oleh penggugat sebagai pengganti Aspihani.


 Majelis hakim menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan dokumen pendukung serta kemungkinan menghadirkan saksi tambahan.


Perkara ini dinilai semakin kompleks karena tidak hanya menyangkut dugaan keterangan palsu, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas, tata kelola penanganan perkara, serta dampak kerugian yang timbul akibat terhentinya proses hukum.



“Fakta-fakta yang terungkap hari ini menjadi bagian penting untuk menilai secara objektif klaim kerugian yang diajukan,” ujar salah satu pihak kuasa hukum di akhir persidangan.(@tim)




  


-  

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)