Hafidz Halim Desak Audit Administrasi dan Pajak HGU PT GAS. Di. Kotabaru
KOTABARU, KALSEL — Sengketa lahan antara masyarakat Desa Mandala dengan PT Gemilang Abadi Sejahtera (GAS) kembali mencuat dalam rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Manuntung Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (26/5/2026), membahas dugaan tumpang tindih lahan masyarakat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Mediasi tersebut diajukan oleh Linda Kartika, istri almarhum Budi Utomo alias A. Liang, melalui kuasa hukumnya M. Hafidz Halim, S.H., dari kantor hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H. dan Rekan (BASA & Rekan).
Dalam notulen rapat disebutkan, persoalan bermula pada tahun 2000 saat masyarakat Desa Mandala menyerahkan fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) kepada Kopkar Palma Indah sebagai bentuk penyediaan lahan yang akan dijadikan plasma perkebunan kelapa sawit.
Kemudian pada tahun 2001, sebagian masyarakat disebut menjual tanah yang dilengkapi surat asli pernyataan fisik kepada Budi Utomo alias A. Liang. Tercatat terdapat 21 SPPFBT yang menjadi alas hak dalam transaksi tersebut.
Selanjutnya ditahun 2004 di lakukan pengukuran lahan dan penitikan koordinat sebagai bentuk kepastian atas objek lahan yang telah dibeli oleh Alm. A. Liang tersebut.
Namun pada tahun 2006, Kantor Pertanahan Kotabaru menerbitkan Sertifikat HGU Nomor 057 atas nama PT Gemilang Abadi Sejahtera. Pemohon menduga HGU tersebut berada di atas lahan masyarakat yang sebelumnya telah dibeli almarhum A. Liang, dan bentuk HGU sama persis dengan Peta Koordinat lahan yang telah di beli oleh Almarhum, sehingga Pemohon meyakini dokumen pengajuan awal adalah fotokopi dari surat yang dimiliki suami Linda.
Melalui forum mediasi itu, pihak pemohon meminta Kantor Pertanahan Kotabaru meninjau kembali warkah penerbitan HGU Nomor 057 seluas 46,3615 hektare, termasuk memeriksa proses pendaftaran hingga penerbitannya, dimana Pemohon mendapatkan bukti - bukti kejanggalan dan penyimpangan terhadap penerbitan sertipikat HGU yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kotabaru bukan dilakukan oleh Kanwil Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan, selain itu tidak ditemukan nya alamat perusahaan bahkan dilokasi terkonfirmasi bukan digarap oleh PT. GAS.
Selain itu, pemohon juga meminta agar dokumen warkah HGU tersebut dapat diperlihatkan guna memastikan kejelasan status dan riwayat tanah yang disengketakan.
M. Hafidz Halim, S.H. Mengungkapkan Banyaknya Kejanggalan dalam Menerbitkan HGU PT. GAS, ia menjelaskan bahwa sebelum proses HGU terbit dulunya dicanangkan akan dijadikan Koperasi Karyawan (Kopkar) Palma Indah, selanjutnya Fotokopi Surat Fisik Tanah dikumpulkan oknum desa dan oknum koperasi, bahkan koordinat pengukuran lahan oleh suami kliennya pun ikut diserahkan, namun fatalnya bukan malah jadi plasma melainkan jadi HGU, menurut Halim ia baru dikuasakan oleh Istri Almarhum A. Liang ditahun 2025 dan kemudian menemukan kejelasan sengketa dengan HGU bukanlah Plasma, sementara kliennya sudah memperjuangkan hak atas tanahnya sudah 20 tahun lamanya.
Ia menyayangkan investasi yang berhadapan dengan kliennya tidak ada yang mengetahui keberadaan perusahaan dan penanggungjawabnya baik dari tingkat desa hingga tingkat pemerintah daerah, disitulah ia menengarai Sertipikat HGU PT. GAS terindikasi dokumen Fiktif yang dikelola oleh pihak yang merugikan negara dan masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Desa Mandala, Jumari, S.Ap., dalam rapat turut meminta penjelasan terkait keberadaan HGU PT Gemilang Abadi Sejahtera yang disebut berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat eks transmigrasi seluas kurang lebih lima hektare di area persambitan milik Linda Kartika, selain itu Jumari tidak menyangkal adanya lahan milik A. Liang yang dibeli dari warganya ditahun 2001 silam, Jumari mengakui sejak kecil hingga ia menjabat kepala Desa Mandala tidak pernah ada yang namanya PT. GAS dan ia pun meyakini perusahaan tersebut Fiktif.
Menanggapi hal itu, pihak Kantor Pertanahan meminta pemohon kembali menyampaikan surat resmi untuk membuka warkah yang juga ditembuskan kepada Bupati Kotabaru agar proses penelusuran administrasi dapat dilakukan lebih lanjut untuk mengungkap fakta fakta sejak pendaftaran hingga penerbitan Sertipikat HGU PT. GAS.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyatakan siap memfasilitasi koordinasi lintas instansi apabila diperlukan dalam penyelesaian persoalan antara Tim Hukum BASA REKAN dengan PT. GAS.
Rapat mediasi itu turut dihadiri unsur Inspektorat, Disperkimtan, Camat Kelumpang Hilir, BPN/ATR, pemerintah desa, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Hingga kini belum ada keputusan final terkait status hukum lahan yang disengketakan, namun pemerintah membuka ruang peninjauan administrasi atas penerbitan HGU dimaksud.
Terdapat informasi dimana Tim Hukum BASA REKAN mempersiapkan langkah hukum terkait proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat HGU lebih dari 25ha yang dilakukan oleh oknum Kantor Pertanahan Kotabaru ditahun 2006 silam, bahkan hingga perpajakan yang diduga tidak disetorkan ke Negara atas nama HGU Perusahaan, tim hukum juga mempertanyakan maladministrasi penerbitan HGU bukan dilakukan oleh Kanwil Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan padahal luas lahan melebihi 25ha.(Red)
.jpg)

