Jakarta, 14 Juni 2026 - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PASTI (Pengacara dan Aktivis SejaTI) menyambut baik disahkannya Undang-Undang Polri pada tanggal 9 Juni 2026 yang mengatur penyesuaian batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan yang telah disahkan tersebut, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan menjadi 59 tahun bagi anggota berpangkat Tamtama dan Bintara, serta 60 tahun bagi anggota berpangkat Perwira. Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang menunjukkan komitmen negara dalam memberikan penghargaan atas dedikasi, loyalitas, pengalaman, dan pengabdian panjang para anggota Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
DPP PASTI menilai bahwa pengalaman dan kematangan anggota Polri merupakan aset yang sangat berharga bagi bangsa dan negara. Di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks, tantangan keamanan yang semakin dinamis, serta tuntutan pelayanan publik yang terus meningkat, keberadaan personel Polri yang berpengalaman sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas nasional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Disahkannya UU Polri pada 9 Juni 2026 juga diharapkan mampu memberikan kepastian karier bagi anggota Polri sekaligus meningkatkan semangat pengabdian, profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, Polri akan semakin kuat dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta sebagai penegak hukum yang profesional dan berkeadilan.
DPP PASTI berharap seluruh jajaran Polri dapat menjadikan momentum ini sebagai dorongan untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kepercayaan publik, serta menjaga marwah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, menyampaikan:
"Disahkannya UU Polri dengan batas usia pensiun 59 tahun bagi Tamtama dan Bintara serta 60 tahun bagi Perwira merupakan bentuk penghormatan negara atas pengabdian para Bhayangkara. Kami berharap Polri semakin profesional, berintegritas, humanis, Presisi, dan semakin dicintai rakyat. Pengalaman dan dedikasi yang dimiliki para anggota Polri merupakan modal besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
DPP PASTI meyakini bahwa institusi Polri yang kuat akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas nasional, menegakkan supremasi hukum, serta mewujudkan Indonesia yang aman, tertib, adil, dan sejahtera.
PENUTUP
Ketika negara menghargai pengabdian para Bhayangkara, sesungguhnya negara sedang memperkuat fondasi keamanan nasional. Disahkannya UU Polri pada 9 Juni 2026 adalah penghormatan bagi mereka yang telah mengabdikan hidupnya demi menjaga rakyat, hukum, dan keutuhan NKRI
Rudy Silfa, Ketua Umum DPP PASTI
BERJUANG UNTUK KEBENARAN, BEKERJA DENGAN IKHLAS
