Gebrakan Solidaritas Pers: Saat Kebenaran Diintimidasi, Bareskrim Harus Bertindak

Redaksi Ceo Grup
0

    


   



Gebrakan Solidaritas Pers: Saat Kebenaran Diintimidasi, Bareskrim Harus Bertindak



JAKARTA  — Di tengah hingar-bingar peradaban digital, tatanan demokrasi kembali diuji oleh tindakan primitif yang berupaya membungkam kebenaran. Pengaduan resmi gabungan jurnalis dari Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum bersama LBH NU Bogor Raya Law Firm, Nomor: 077/NBR-SMK/VIII/2026, kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menjadi bukti nyata bahwa pers nasional sedang melancarkan perlawanan sengit terhadap praktik intimidasi.


Laporan tersebut menyeret tiga nama terlapor: Iki Dulagin (Kuasa Hukum Danny Septriadi Djayaprawira), stafnya Fajrin, serta pihak berinisial DS. Ketiganya diduga kuat melancarkan tindak pidana berupa pengancaman, intimidasi, percobaan penyuapan, hingga upaya sistematis untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik.


Merespons perselisihan yang kian meruncing, Solidaritas Media menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pertemuan ini melampaui batas seremoni berita biasa; ini adalah panggung perlawanan yang menegaskan bahwa kerja-kerja pencarian kebenaran dilindungi oleh hukum dan tidak dapat ditundukkan oleh intimidasi di luar koridor legal.


Saluran Hukum vs Hukum Rimba

Juru Bicara sekaligus bertindak sebagai Kuasa Hukum Solidaritas Media, H. Endang Supriyatna, S.H., menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk mengawal perkara terduga inisial IG, DS, dan FG. Endang mengingatkan bahwa peradaban hukum yang sehat mengenal mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagai saluran beradab bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik.


"Saluran hukum yang benar adalah melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika hak itu tidak dipergunakan sebaik-baiknya, maka yang bersangkutan melakukan hal-hal lain yang di luar koridor hukum," tegas Endang Supriyatna dalam konferensi pers itu.


Peringatan keras pun dilontarkan. Apabila Bareskrim Polri dan penegak hukum berpangku tangan atas pengaduan ini, komunitas pers siap melakukan mobilisasi massa secara masif untuk menuntut keadilan langsung di hadapan para aktor perampas kebebasan pers tersebut.


Harkat Pers, Pancasila, dan Hakikat Kebebasan

Prinsip dasar kebebasan pers pada hakekatnya berakar mendalam pada nilai-nilai Pancasila. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menolak segala bentuk pemaksaan, ancaman, dan intimidasi, baik oleh kekuatan modal maupun jabatan terhadap insan pers. Ketika jurnalis diintimidasi, adab kebangsaan kita sejatinya sedang diinjak-injak.


Secara filosofis, kebebasan pers adalah cerminan dari doktrin pencarian kebenaran (the search for truth). Pers berfungsi sebagai mata dan telinga publik untuk menyibak tabir kejahatan. Mengintimidasi jurnalis sama halnya dengan memasung rasionalitas masyarakat dan mencederai nilai Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) serta Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) yang menjamin ruang publik terbuka yang sehat tanpa rasa takut.


Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang hadir dalam konferensi pers tersebut menyoroti realitas fundamental keberadaan pers yang sering kali dikekang oleh prosedur birokrasi eksesif. Aktivis HAM internasional itu menekankan bahwa wartawan adalah pilar demokrasi yang berdiri di atas idealisme, bukan sekadar stempel administratif.


"Meskipun Dewan Pers tidak ada, wartawan akan tetap ada dan bisa menjalankan tugasnya sebagaimana selama ini dilakukan. Tugas utama Dewan Pers itu sebenarnya ada di Pasal 15 ayat 1, bukan menyelenggarakan UKW, bukan memverifikasi, apalagi menentukan sah-tidaknya seseorang sebagai wartawan, itu nonsense," tegas Wilson Lalengke di acara yang dihadiri puluhan wartawan media nasional dan internasional itu.


Perspektif senada disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Pers Indonesia, Lemens Kondongan. Ia menyerukan agar para jurnalis kembali bertumpu pada payung hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lemens mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberi ancaman sanksi pidana tegas bagi siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.


"Pegangan daripada pers itu hanya dua. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Di situ kita punya payung hukum," ujar Lemens, sembari mengingatkan pentingnya legalitas dan pemahaman sanksi agar marwah pers tetap terjaga.


Melengkapi pandangan tersebut, Ketua Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS), H. Jali Pitoeng (Bang Jali), memberikan dorongan moral agar jurnalis tidak goyah. Menurutnya, wartawan adalah pengawal pembangunan bangsa yang memegang peran sakral dalam negara demokratis. Namun, Bang Jali mengingatkan bahwa kebebasan yang mulia ini harus senantiasa diimbangi dengan integritas, keanggunan etika, serta penolakan terhadap narasi hoaks.


"Silakan Anda gunakan kebebasan berekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat, tapi tentunya juga anggun, jaga norma-normanya. Harus bersifat fakta dan actual, serta bukan berita hoax," jelas Bang Jali.


Laporan yang kini berada di meja Bareskrim Polri menjadi pertaruhan besar bagi kepolisian dalam membuktikan kepatuhannya pada hukum dan keadilan sebagaimana ditegaskan oleh Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pembiaran terhadap intimidasi pers adalah pesan berbahaya bahwa hukum dapat ditekuk oleh intimidasi swasta. Solidaritas pers telah menyalakan suar perlawanan; kini bola berada di tangan Bareskrim Polri untuk membuktikan bahwa negara hadir melindungi para penjaga demokrasi. 


Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih berupa pengaduan dan dugaan yang disampaikan pihak pelapor. Proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, penyelidikan, dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.TIM/Red)







 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)