Keterangan Foto: . Rochmani S.H., M.H. Bela 75 Pekerja PT Marga Lingkar Jakarta yang Terancam Pensiun Dini di Usia 45 Tahun.
Gugatan Nomor *265/Pdt.Sus-PHI/2026* ini mencuat karena adanya dugaan pemangkasan hak pensiun secara sepihak.
Jika di perusahaan induk *PT Jasa Marga (Persero) Tbk* usia pensiun ditetapkan *56 tahun*, maka di anak perusahaannya, PT MLJ, usia pensiun justru dipatok *45-46 tahun* melalui PKB 2024-2026.
*75 Pekerja Merasa Dijebak PKB*
Kuasa Hukum Pekerja, *H. Rochmani S.H., M.H.*, menyebut kliennya telah mengabdi sejak 2015. Di PKWTT awal, hak pensiun mereka jelas 56 tahun sesuai *PP 45 Tahun 2015* tentang Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
"Tiba-tiba lahir PKB baru yang memangkas 10 tahun masa kerja mereka. Padahal negara saja baru membolehkan pencairan jaminan pensiun di usia 59 tahun. Ini merugikan pekerja 11-14 tahun masa produktif," tegas rekan Rochmani, *Rendi S.H.*
Dalam sidang ke-16 di PN Jakpus, Rabu (28/10/2026), fakta semakin terang. Ahli Ketenagakerjaan yang dihadirkan pihak perusahaan sendiri, Oktav, mengakui bahwa hak yang sudah melekat di PKWTT tidak bisa begitu saja dibatalkan oleh PKB.
"Keterangan ahli dari Tergugat justru menguatkan dalil kami. PKWTT lebih tinggi kedudukannya dari PKB untuk hak yang sudah ada," ujar Rochmani.
*Harapan ke Majelis Hakim*
Sekjen Serikat Pekerja PT MLJ, *Adi Wahyudi*, yang hadir bersama puluhan pekerja di PN Jakpus berharap keadilan ditegakkan.
"Kami bukan minta lebih. Kami hanya minta disamakan dengan induk kami, Jasa Marga. Sama-sama mengelola jalan tol, masa usia pensiunnya beda 11 tahun? Kami masih ingin bekerja," ucap Adi.
Para pekerja melalui kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim PHI Jakarta Pusat membatalkan ketentuan usia pensiun 45-46 tahun dalam PKB dan mengembalikan hak pekerja ke usia 56 tahun sesuai peraturan pemerintah.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan.(Red).


