Jakarta, [Kamis,28 Agustus 2025] – Insiden tragis dalam aksi demonstrasi kemarin kembali menorehkan luka mendalam bagi demokrasi di Indonesia. Seorang warga meninggal dunia setelah mobil rantis aparat menabrak dan melindas warga tersebut pada saat ribuan massa lakukan aksi demonstrasi. Tragedi ini menambah daftar panjang korban akibat pola penanganan unjuk rasa yang ugal-ugalan, represif, dan mengesampingkan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Dalam satu dekade terakhir, cara aparat kepolisian menangani aksi massa lebih sering menampilkan wajah kekerasan : penembakan gas air mata secara membabi buta, penggunaan peluru karet tanpa kendali, hingga tindakan fisik yang tidak proporsional. Parahnya, tindakan represif tersebut kerap mengenai masyarakat yang sama sekali tidak ikut aksi, sekadar berada di sekitar lokasi kejadian.
Rudy Marjono, Ketua Konsorsium Penegakan Hukum Indonesia (KoPHI) menegaskan :
“Kami mengecam keras tindakan aparat dalam menangani aksi demo yang tidak hanya mengorbankan peserta aksi, tetapi juga masyarakat non-aksi. Aparat seolah lupa bahwa tugas utamanya adalah melindungi dan mengayomi rakyat, bukan justru menebar ketakutan dan menelan korban jiwa.”
KoPHI menilai bahwa insiden kemarin bukanlah sekadar “kecelakaan”, melainkan akibat langsung dari pola penanganan aksi yang mengabaikan HAM, asas proporsionalitas, serta akuntabilitas yang wajib dijunjung tinggi oleh aparat.
Sehubungan dengan itu, KoPHI mendesak:
1. Kapolri segera melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan independen atas insiden rantis yang menewaskan korban, serta memastikan pertanggungjawaban pidana maupun etik bagi pihak yang terlibat.
2. Komnas HAM untuk turun langsung menyelidiki kasus ini demi memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi.
3. Pemerintah dan DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan serta praktik pengamanan demonstrasi agar sesuai dengan standar internasional penegakan HAM.
4. Aparat Kepolisian untuk menghentikan pola represif, dan mengutamakan pendekatan persuasif, dialogis, serta menjunjung tinggi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat.
Kebebasan berpendapat dijamin UUD 1945 Pasal 28E dan berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Tragedi ini seharusnya menjadi momentum bagi Polri untuk berbenah secara sistemik, bukan sekadar menutupi kasus cukup dengan permintaan maaf saja.
Demokrasi hanya bisa tumbuh sehat jika aparat berdiri sebagai pelindung rakyat, bukan sebaliknya menjadi ancaman.
Rudy Marjono
Ketua Konsorsium Penegakan Hukum Indonesia (KoPHI)
Kontak Media: 08124986186