Lelang Kapal Rampasan Diduga Berisi Minyak Mentah Dikecam, Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam : Mahkamah Agung Gagal Berikan Terobosan Hukum Lingkungan Maritim

Dody Zuhdi
0

 

 

 



Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam.


Jakarta--  Rencana lelang barang rampasan negara berupa 1 (satu) unit Kapal Tanker MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil (Minyak Mentah Ringan) oleh Kejaksaan Agung melalui KPKNL Batam menuai kritik tajam. Lelang tersebut dinilai sebagai indikasi kegagalan Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan terobosan hukum untuk perlindungan lingkungan maritim Indonesia, khususnya bagi kehidupan nelayan.


Kuasa hukum Nelayan Batam, David Pella,SH.,M.H menyampaikan pernyataan keras menanggapi pelaksanaan lelang tersebut yang didasarkan pada putusan pengadilan.


Kritik Keras terhadap Mahkamah Agung (MA)


​David Pella,S.H.,M.H menilai bahwa putusan yang mendasari lelang ini menunjukkan kurangnya pemahaman institusi peradilan tertinggi terhadap isu-isu krusial di negara maritim.


"Lelang yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung (MA) gagal memberikan terobosan terhadap perlindungan Indonesia sebagai negara maritim, termasuk juga kepada para nelayan yang sangat bergantung hidupnya dari hasil laut," ujar David Pella.


Menurut David, terdapat tiga poin utama mengenai kegagalan MA dalam kasus ini:


​1. Gagal Memberikan Perlindungan Maritim: MA dinilai tidak memberikan terobosan hukum untuk melindungi Indonesia sebagai negara maritim, termasuk nasib para nelayan.


​2. Ketidakpahaman Isu Lingkungan: MA dianggap tidak memahami persoalan lingkungan serta dampak yang akan terjadi di masa yang akan datang, terutama yang berkaitan dengan lingkungan laut.


​3. Tidak Meresapi Kehidupan Nelayan: MA dianggap tidak meresapi kehidupan nelayan sebagai penduduk mayoritas yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut.


David Pella menekankan bahwa sebagai negara maritim yang menempati 80% wilayah lautan, MA seharusnya memiliki roadmap yang jelas dalam penegakan hukum lingkungan.


"Ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung belum mempunyai roadmap di dalam penegakan hukum lingkungan khususnya lingkungan laut. Sebagai institusi tertinggi dalam mencari keadilan, MA seharusnya menunjukkan kemampuan melakukan terobosan terhadap persoalan lingkungan hidup, khususnya lingkungan laut, yang mana ini menjadi persoalan dunia di masa-masa yang akan datang," tegasnya.


David Pella juga menambahkan bahwa hingga rilis pers ini disampaikan, selaku kuasa hukum, pihaknya belum menerima putusan resmi dari Mahkamah Agung terkait kasasi yang telah diajukan.


​Keputusan dan proses lelang ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemangku kepentingan, terutama dalam perspektif penegakan hukum lingkungan dan kelautan di Indonesia.(Red).



 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)