Advokat Zainal Arifin,S.H.M.H. Angkat Bicara Soal Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP

Dody Zuhdi
0

  




Keterangan Foto : Advokat Zainal Arifin,S.H.M.H.



Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024.


Advokat Zainal Arifin,S.H.M.H. Kepada. Media Majalah CEO mengatakan bahwa, pendapat saya, perubahan sejarah Hukum pidana dengan diresmikannya KUHP dan KUHAP pada 2 januari merupakan langkah yang patut didukung agar dapat ditegakkan secara adil di indonesia,jelasnya di Jakarta, Minggu 4/1/2026.


Menurutnya,. hal ini disebabkan karena hukum pidana sebelumnya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, baik dalam kehidupan masyarakat maupun di berbagai sektor lainnya,katanya.


"Selain itu, Hukum pidana yang berlaku sebelumnya merupakan peninggalan masa kolonial belanda yang telah dianut selama kurang lebih 108 tahun. dengan hadirnya KUHP dan KUHAP yang baru, diharapkan Indonesia dapat membentuk sistem hukum pidana yang lebih mandiri serta berlandaskan pada nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945,pungkasnya.(Red)


[4/1 12.27] Multi Media CEO Indonesia: 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)