Advokat DR. HENDRIK JEHAMAN, S.H, M.H. Angkat Bicara Soal Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta. KUHAP

Dody Zuhdi
0

 

 


 

Keterangan Foto : Waketum DPN PERADI,  Advokat DR. HENDRIK JEHAMAN, S.H, M.H.


Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024.



Waketum DPN PERADI,  Advokat DR. HENDRIK JEHAMAN, S.H, M.H kepada Media Majalah CEO. Mengatakan  bahwa, saya udah berpendapat pada Podcast John SE Panggabean,  overal KUHP dan KUHAP bagus NAMUN perlu kritisi terkait NORMA KUHAP,ujarnya. Di Jakarta, Minggu, 4/1/2026.


Menurutnya, Hak Advokat “ Norma imunitas dikaitkan dgn IKTIKATBaik Seharusnya “ afirmatif “ tidak dapat dituntut pidana perdata “ tanpa frasa syarat etiket baik  dan  dan terkait KUHP yang berhubungan dengan   JR yang secara limitatif  hanya PIDANA RINGAN (ancaman di arah. 5 tahun)  ini juga  perlu dikritisi agar TERHINDAR transaksi perkara, katanya.


Kita sosialisasikan  smangat terus untuk bangsa dan negara khususnya penegakan hukum dengan cara yang benar TANPA melawan hukum,"pungkasnya.





Mohon untuk  men- _subcribe , like, comment, dan share._

Salam.

Untuk mendengar klik link dibawah ini ⬇⬇

https://youtu.be/Zq0_kiB3o-0?si=OEV8oHcSq5lEGzUn



[4/1 10.33] Multi Media CEO Indonesia: 


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)