Advokat David Gabriel Pella,S.H.,M.H, Kuasa Hukum Nelayan Batam : Lelang Minyak 1,2 Juta Barel oleh Kejagung Dinilai Tergesa-gesa

Dody Zuhdi
0

  

 

Keterangan foto : Advokat David Gabriel Pella,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam.


Jakarta- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung resmi mengumumkan lelang barang rampasan negara berupa minyak mentah jenis Light Crude Oil sebanyak 1.245.166,9 barel. Minyak tersebut merupakan barang bukti dari perkara terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang saat ini berada di atas kapal MT Arman 114 di perairan Batu Ampar, Batam.


Menanggapi rencana lelang 1,2 Juta barel Light Crude Oil yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Advokat David Gabriel Pella,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam berpendapat bahwa, hasil rampasan tersebut sebaiknya diserahkan kepada Pertamina untuk dikelola mengingat kondisi global yang tengah mengalami krisis energi akibat perang Iran dengan AS-Israel.


"Dengan melihat konstalasi politik khususnya dunia saat ini, khususnya dibidang energi yang sedang mengalami kesulitan minyak, maka Kejaksaan Agung tidak perlu melelang hasil rampasan itu. Lebih baik rampasan tersebut diserahkan kepada Pertamina untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia," ujar David, dalam keterangannya kepada awak media hari ini , Selasa (21/4/2026).


Menurutnya, hasil rampasan tersebut sudah menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah karena telah memiliki keputusan yang inkrah. Dengan melihat kepentingan nasional untuk kebutuhan rakyat, maka sebaiknya minyak sebanyak 1,2 juta barel tersebut diserahkan kepada Pertamina untuk dikelola.


"Jadi, saya sebagai kuasa Hukum prinsipal masyarakat nelayan sebanyak 162 orang ini, lelang dari hasil rampasan minyak sebanyak 1,2 juta barel itu dibatalkan dan diserahkan kepada Pertamina untuk dikelola. Dan untuk memenuhi rasa keadilan, maka Pertamina akan memberikan kompensasi sewajarnya kepada masyarakat nelayan kepulauan Riau yang terdampak. Menurut saya ini lebih bermakna berkeadilan dan juga menunjukkan kepedulian aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan laut. Dan ini dapat dijadikan sebagai model penyelesaian pencemaran lingkungan laut yang dilakukan oleh kapal-kapal minyak," pungkasnya.(Red).





Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)