Keterangan Foto : Kuasa Hukum Korban, Junior Fetrus Mangikini, S.H.
Jakarta, 25 September 2026 — Dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Junior Fetrus Mangikini, S.H., Nadya Fitriza Adriyanti, S.H., M.H. dan Rais Mara Chandra, S.H. selaku kuasa hukum korban, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari ini,jumat 25 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/7146/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 dan/atau Pasal 415 KUHP.
Kronologi Dugaan Peristiwa
Berdasarkan keterangan korban yang dituangkan dalam laporan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 September 2026 di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban dan AMR yang merupakan teman sekelas korban di SMK 1 Tamansiswa, hendak mengerjakan tugas kelompok bersama di rumah D.
Dalam perjalanan ketika menuju tempat tinggal D, tepatnya ketika melintasi kawasan SPBU Pertamina Bungur, Jakarta Pusat, terlapor diduga menarik tangan korban sehingga korban dipaksa untuk memeluk terlapor dan kemudian dicium.
Peristiwa kemudian berlanjut ketika korban dan terlapor tiba di sebuah rumah di wilayah Jakarta Timur ketika korban berada di dapur untuk mengambil air minum, terlapor diduga mendatangi korban dan secara tiba-tiba memeluk korban, meremas bagian dada, mencium bibir korban, serta mencoba meraba bagian kemaluan korban.
Atas dugaan peristiwa tersebut, korban kemudian meminta pendampingan hukum dan selanjutnya melalui kuasa hukumnya membuat laporan kepada pihak Kepolisian.
Meminta Penyidik Mengusut Secara Profesional
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa laporan ini dibuat untuk memastikan adanya proses hukum yang dapat memberikan perlindungan kepada korban serta mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Kepolisian. Yang kami minta adalah agar laporan ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta dengan perspektif perlindungan terhadap korban anak,” ujar Junior Fetrus Mangikini.
Menurut kuasa hukum, dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, proses penegakan hukum tidak hanya harus berorientasi pada pembuktian tindak pidana, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Kuasa Hukum Minta SMK 1 Tamansiswa Pastikan Korban Tidak Mengalami Tekanan
Selain proses hukum, kuasa hukum korban juga meminta agar pihak sekolah memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kuasa hukum menilai, jangan sampai korban yang telah berani menyampaikan dugaan peristiwa yang dialaminya justru menghadapi tekanan, intimidasi, pengucilan, stigma, maupun perlakuan yang dapat mengganggu proses belajar dan kondisi psikologisnya di lingkungan sekolah.
Terlebih, korban dan terlapor diketahui merupakan teman sekelas. Oleh karena itu, diperlukan langkah yang tegas dan terukur dari pihak sekolah untuk memastikan interaksi di lingkungan sekolah tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap korban.
Laporan saat ini telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hormat Kami,
Penasihat Hukum Korban
Nadya Fitriza Adriyanti, S.H., M.H.
081291289339
Rais Mara Chandra, S.H.
082242933438

.jpg)