Keresahan Warga Kabupaten Bogor Soal OTT KPK: Petisi 2026 Anti Korupsi Galang 1 Juta Tanda Tangan

Redaksi Ceo Grup
0

 

 


CIBINONG — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, serta di Dinas Pendapatan Daerah (Bapeda) dan Dinas Pendidikan Pemuda Kabupaten Bogor, hingga kini belum diumumkan penetapan tersangkanya. Hal ini memicu keresahan luas di kalangan masyarakat Kabupaten Bogor.

 

Mengapa KPK belum menetapkan dan mengumumkan siapa pihak yang diduga terlibat? Pertanyaan itu bergema di tengah warga, hingga mendorong munculnya langkah bersama.

 

Tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, Riswan Riswanto, akhirnya menggagas pembentukan Petisi 2026 Anti Korupsi. Melalui konsolidasi yang melibatkan aktivis, LSM, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen, kepengurusan Petisi 2026 Anti Korupsi resmi dibentuk pada Minggu, 20 September 2026. Riswan Riswanto dipercaya sebagai Ketua, sedangkan Ikbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

 

Petisi ini menargetkan penggalangan satu juta tanda tangan warga Kabupaten Bogor. Kegiatan dimulai Senin, 21 September 2026 dan berlangsung hingga Minggu, 27 September 2026, berpusat di Halaman Alun-Alun Pemda Kabupaten Bogor. Pengurus juga menyebar ke pasar-pasar dan kecamatan-kecamatan se-Kabupaten Bogor dengan spanduk dan lembar tanda tangan agar partisipasi warga semakin luas.

 

Rencananya, seluruh tanda tangan tersebut akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bogor pada Senin, 28 September 2026, dalam aksi demonstrasi dan orasi di halaman gedung dewan. Warga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

 

Tidak berhenti di penyerahan petisi, Petisi 2026 Anti Korupsi bertekad mengawal proses hukum KPK RI terkait kasus di ATR/BPN, Dinas Pendapatan Daerah, maupun Dinas Pendidikan Pemuda Kabupaten Bogor, hingga tersangka ditetapkan dan ada kepastian hukum yang jelas.

 

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pejuang Korban Malpraktik Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) Kabupaten Bogor, Asep Mulyadi atau yang akrab disapa Asep Tagor, memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh. Dalam pernyataannya kepada awak media, Kamis (23/9/2026), ia turut menandatangani petisi tersebut.

 

"Petisi 2026 ini hadir sebagai lembaga independen untuk mengawasi dan mengawal KPK serta Aparat Penegak Hukum lainnya, agar proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan, sehingga tercapai kepastian hukum bagi pelaku kejahatan korupsi," ujar Asep Tagor.

 

Ia menyoroti ketidakpastian pasca-OTT, di mana belum ada nama tersangka yang diumumkan. Bahkan muncul dugaan adanya upaya kongkalikong atau penerimaan suap yang mengganggu proses penegakan hukum.

 

"Jika lembaga seperti KPK tidak menindak dengan serius dan jujur, rakyat Indonesia akan semakin miskin, dan NKRI bisa terancam kekacauan. Karena itulah diperlukan pengawasan independen—dan Petisi 2026 adalah jawabannya," tegasnya.

 

Asep juga mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan dugaan korupsi, sebab dana APBN maupun APBD berasal dari keringat rakyat. PERKOMHAN sendiri menyatakan siap melakukan gugatan dan upaya hukum lainnya demi membela hak warga.

 

Dengan semangat satu juta tanda tangan, warga Kabupaten Bogor berharap keresahan mereka didengar, proses hukum berjalan transparan, dan korupsi di daerah ini benar-benar diberantas.

 

 Sumber : PERKOMHAN

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)