Diduga Dilarang Temuin Klien, Pengacara. ' Bang Naga," : Ini Pelanggaran KUHAP

Dody Zuhdi
0

  


Kotabaru, Kalsel — Pengacara M. Hafidz Halim, S.H., dari kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & REKAN yang dikenal dengan sapaan Bang Naga, mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya saat hendak menemui kliennya yang tengah ditahan. Ia menyebut akses pertemuan dengan kliennya dihalangi oleh pihak Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti).


Meski dirinya telah mengantongi izin dari penyidik. Kasat Tahti tersebut tetap melarang bertemu kliennya karena harus dapat ijin dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) terlebih dahulu.


Peristiwa itu terjadi saat Bang Naga hendak menemui kliennya berinisial Dea. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran larangan disampaikan oleh pihak Kasat Tahti,yang saat itu tidak ada di tempat, kemudian salah satu anggota yang bernama Rafi menyarankan untuk menghubungi melalui sambungan telepon.


“Tindakan menghalangi pengacara bertemu klien yang ditahan merupakan pelanggaran hukum acara pidana. Dalam hal ini, saya dilarang oleh Kasat Tahti, padahal sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Kanit Satresnarkoba,” ujar Bang Naga, Minggu (5/4/2026).


Ia menegaskan, larangan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 70 ayat (1) yang menjamin hak penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan kliennya.


“Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan. Ini hak yang tidak bisa dibatasi secara sepihak,” tegasnya.


Menurut Bang Naga, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menghalangi akses tersebut, termasuk alasan administratif maupun keharusan pendampingan oleh penyidik.


“Alasan administratif ataupun keharusan didampingi penyidik tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak pengacara bertemu klien,” ujarnya.


Ia juga menilai, pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.


“Ini menyangkut hak asasi manusia dan hak atas bantuan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” katanya.


Bang Naga menekankan pentingnya kehadiran penasihat hukum sejak tahap awal proses hukum guna mencegah potensi pelanggaran terhadap klien.


“Pengacara berhak mendampingi sejak awal, bahkan sebelum status seseorang ditingkatkan menjadi tersangka, untuk memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.


Ia juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, termasuk dalam menjamin akses tanpa hambatan antara penasihat hukum dan klien.


“Akses pertemuan tidak boleh dibatasi oleh waktu atau hari. Itu sudah menjadi prinsip dalam perlindungan hak hukum,” katanya.


Atas kejadian tersebut, Bang Naga mengaku telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).


“Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi dan berpotensi menghambat pembelaan hukum yang sah. Saya sudah menghubungi Propam untuk melaporkan kejadian ini,” pungkasnya.


Sementara Iptu Jonser Sinaga Kasat Tahti Polres Kotabaru, ketika di konfirmasi beberapa awak media melalui pesan Whatshap tidak merespon. (@tim).

[6/4 09.45] 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)