FOPHI Hadiri “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna”, Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan

Dody Zuhdi
0

   




Keterangan Foto : Ketua FOPHI Rudy Marjono,SH dan Divisi Legal Lefrand Othniel Kindangen,SH hadiri “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna”, Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan di Depok, Jabar, Kamis (02/04/2026).



Depok, 2 April 2026. Forum Penegakan Hukum Indonesia (FOPHI) yang diwakili oleh Ketua Rudy Marjono,SH bersama Divisi Legal Lefrand Othniel Kindangen,SH kedua sama2 berprofesi sebagai Advokat berpartisipasi ikut menghadiri kegiatan “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia di kawasan Danau Kenanga.


Kehadiran FOPHI dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen moral dan profesional dalam mengawal penegakan hukum atas kematian Akseyna Ahad Dori yang hingga kini belum menemukan kejelasan hukum.


Ketua FOPHI – Rudy Marjono.SH menyampaikan kepada media “Kami melihat kasus ini bukan lagi sekadar perkara lama, tetapi sudah menjadi indikator serius bagaimana negara merespons kematian yang tidak wajar. Secara *"scientific crime investigation"*, kematian akibat tenggelam seharusnya dapat diuji secara objektif—apakah korban meninggal karena bunuh diri atau akibat tindakan pihak lain. Jika setelah 11 tahun tidak ada kesimpulan yang terang, maka persoalannya bukan pada sulitnya kasus, tetapi pada tidak optimalnya pendekatan ilmiah dan transparansi dalam proses penyelidikan. Negara tidak boleh membiarkan suatu perkara berhenti pada ketidakpastian. Kami mendesak agar dilakukan pembukaan kembali penyelidikan secara menyeluruh, berbasis ilmu forensik modern, serta disampaikan secara terbuka kepada publik.”


Di lain hal Divisi Legal FOPHI – Lefrand Othniel Kindangen,SH. Juga menambahkan dengan memberikan  statement.

“ Dalam perspektif hukum acara pidana, tidak ada alasan untuk membiarkan perkara seperti ini menggantung tanpa kepastian. Selama tidak ada penetapan yang sah dan meyakinkan, maka perkara ini secara hukum masih terbuka untuk ditindaklanjuti. Kami menilai perlu adanya langkah konkret, termasuk gelar perkara khusus, evaluasi ulang alat bukti, serta kemungkinan penggunaan metode forensik lanjutan. Lebih dari itu, transparansi kepada publik adalah kunci. Ketika negara tidak memberikan penjelasan, maka ruang spekulasi akan terus tumbuh dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.” Dalam kesempatan ini FOPHI menegaskan sikap sebagai berikut:


1. Mendesak aparat penegak hukum membuka kembali penyelidikan kasus kematian Akseyna secara komprehensif ;

2. Mendorong penggunaan pendekatan scientific crime investigation dalam menguji ulang seluruh aspek perkara ;

3. Menuntut transparansi perkembangan kasus kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas ;

4. Siap mengawal proses hukum baik melalui jalur advokasi maupun langkah hukum strategis.


FOPHI menilai bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh waktu. Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum agar lebih berbasis ilmu pengetahuan, transparansi, dan keberanian mengungkap kebenaran.


“Jika sains mampu menjelaskan, maka hukum wajib menindaklanjuti. Tidak boleh ada kematian yang dibiarkan tanpa  kepastian.”(red)

[2/4 23.29] Multi Media CEO Indonesia: 


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)